macaubet – Dunia digital sudah merangsek masuk hingga ke kehidupan sehari-hari termasuk sektor keuangan. Fenomena ini telah melahirkan istilah baru yaitu Fintech atau Financial Technology.
Dengan hadirnya fintech semakin memudahkan dan mempercepat proses transaksi dalam jual-beli dan pinjaman uang yang bisa dilakukan dengan cepat tanpa syarat yang super ribet.
Namun, ditengah maraknya aplikasi pinjol, banyak aplikasi pinjaman online ilegal yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Biasanya aplikasi pinjol ilegal tersebut memberikan kemudahan dalam persyaratan dan proses yang cepat tetapi dengan bunga yang super besar.
Agar tidak terkecoh atau tergiur dengan tawaran tersebut, berikut adalah rekomendasi beberapa aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi Terdaftar di OJK
1. Akulaku
Akulaku menawarkan pinjaman online dengan bunga mulai dari 0,88% per bulan. Plafon pinjaman yang tersedia berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 10 juta dengan jangka waktu pengembalian 6-12 bulan.
2. Kredivo
Kredivo terkenal dengan layanan kredit digitalnya untuk pembelian online. Platform ini juga menawarkan pinjaman tunai dengan bunga mulai dari 2,6% per bulan. Plafon pinjaman yang tersedia mencapai Rp 30 juta dengan jangka waktu pengembalian 3, 6, atau 12 bulan.
3. Home Credit Indonesia
Home Credit Indonesia menyediakan pinjaman online dengan bunga mulai dari 0,99% per bulan. Plafon pinjaman yang ditawarkan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 20 juta dengan jangka waktu pengembalian 6-12 bulan.
4. Indodana
Indodana menawarkan pinjaman online dengan bunga mulai dari 1,5% per bulan. Plafon pinjaman yang tersedia mencapai Rp 10 juta dengan jangka waktu pengembalian 3-12 bulan.
5. Shopee PayLater
Shopee PayLater merupakan layanan kredit digital yang terintegrasi dengan aplikasi Shopee. Pengguna dapat mengajukan pinjaman untuk pembelian di Shopee dengan bunga 0% untuk tenor 1 bulan.
Penutup
Itulah rekomendasi beberapa aplikasi pinjam online atau pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Kelima aplikasi tersebut dipastikan aman dalam bertransaksi.